Sabtu, 18 Mei 2013

HUKUM BEDAH MEDIS MENURUT ISLAM

Seorang bapak 37 tahun menolak operasi pengeluaran nanah di dalam otak anaknya yang berumur 42 hari. Resikonya anak akan sembuh tapi anak tak bisa seperti anak normal.Kalau tidak di operasi, jiwanya tidak tertolong. Masalahnya, biayanya tidak ada. kalau dapat bantuan biaya? Istrinya langsung menyahut: "Kami setuju". Tetapi, Suaminya tetap menolak operasi kalau hasilnya, anak akan cacat setelah itu. Tim dokter sekali lagi mengejar: "Kalau tidak opersai, fatal". Maka sepasang suami-istri itupun berdebat tanpa ujung. Hingga keputusan diberikan setelah rapat keluarga besar.

Kasus demikian sering terjadi, mesti dengan variasi yang banyak terutama mengenai panyakit terminal, kaganasan dan pasien usia lanjut. Apabila kasus itu menyangkut anak-anak atau usia muda, pasti akan menimbulkan dilema yang tajam. Dilemanya di akhiri oleh ayah pasien dengan kata-kata, "Kalau mau potong kakinya, sekalian potong aja lehernya, Dok".

Alangkah berbedanya jika dokternya, perawatnya, orang tuanya, rohaniawannya, semua mengetahui bagaimana Islam berbicara mengenai problem yang sedang berkecamuk di antara mereka. Mereka semua beragama Islam, tetapi mereka belum tahu apa kata Islam soal itu. Dunia kehidupan ini sudah begitu sekulernya, sehingga Tuhan penguasa alam ini dilupakan. Masalah-masalah diputuskan tanpa pertimbangan ke-Tuhan-an.Semua terjadi atau tidak terjadi karena kontrak transaksional belaka. Belum lagi masalah permintaan bedah kecantikan, meski sekedar membuat tahi lalat, hidung mancung, lesung pipit, hingga mengencangkan pipi, pantat, payudara, bahkan pembesaran alat kelamin atau malah mengganti alat kelamin.

Dengan menguasai dasar-dasar penetapan hukum yang diungkap dalam buku ini diharapkan para dokter, petugas kesehatan, pemuka agama maupun para pasien dan keluarganya dapat memahami kedudukan penyakit dan pengobatannya dalam pandangan syari'at.

DAPATKAN SEGERA HP. 082110510074 PIN BB.291414DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar